Translate

Minggu, 24 November 2013

Rangkuman BAB 9 - 12

BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

  1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
  2. Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

    • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya;
    • Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih meguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
  3. Efek Harga dan Efek Biaya
  4. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

    Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

  5. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Kebersihan Koperasi
  6. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

  7. Penyajian & Analisis Neraca Pelayanan
  8. Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

    • Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain. (terutama organisasi non koperasi);
    • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
    Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
  2. Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota:

    • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi;
    • Efisiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

    Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

    • Manfaat Ekonomi Langsung (MEL);
    • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL).

    MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

    METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

    Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

    Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

    Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
    • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota

      (TEBP)= Realisasi Biaya pelayanan/Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

    • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

      (TEBU)= Realisasi biaya usaha/Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

  3. Efektifitas Koperasi
  4. Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL/Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

  5. Produktivitas Koperasi
  6. Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:

    PPK = SHUk x 100 %/(1)Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%/(2) Modal Koperasi

    1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…;

    2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

  7. Analisis Laporan Keuangan
  8. Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih.

    Sebagai laporan keuangan tambahan:

    • Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasilusaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota;

    • Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

BAB 11

PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan , Koperasi dalam berbagai bentuk pasar. Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :

  • Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).

  • Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.

  1. Persaingan Sempurna
  2. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

    • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak;
    • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen);
    • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar;
    • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
  3. Monopolistik
  4. Ciri-ciri pasar monopolistik:

    • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam;
    • Produk yang dihasilkan tidak homogen;
    • Ada produk substitusinya;
    • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah;
    • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
  5. Monopsoni
  6. Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

    Cirinya:

    • Ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
  7. Oligopoli
  8. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.

    Ciri-cirinya:

    • Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar;
    • Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda;
    • Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar;
    • Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

    Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli Penawaran Harga yang bersifat Predator Price Leadership: "Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah"

    BAB 12

    PEMBANGUNAN KOPERASI

    Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

    Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

    Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

    Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program- program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.

    Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.

    Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”. Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

    Pengalaman Koperasi Di Indonesia Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

    Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.

    Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”. Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer- member” dari koperasi kredit.

    Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”. Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.

    Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”. Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang. Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.

    Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per- Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

    Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

    Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha¬dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengem¬bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me-num¬buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing- masing daerah. Dalam jangka menengah kope¬rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

    Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat¬nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo¬rong pengem¬bang¬an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

    Sumber:

Selasa, 29 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

BAB 5. HASIL USAHA

A. Pengertian Usaha
     Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
     Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
      Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Rumusan Pembagian SHU
     Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
  • SHU atas jasa modalPembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usahaJasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,  Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: -    Cadangan koperasi; -    Jasa anggota; -    Dana pengurus; -    Dana karyawan dana pendidikan; -    Dana social;
    -    Dana untuk pembagunan social. Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
     Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
    A. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
         Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri,
sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

   B. SHU anggota   adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
       SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi.

  C. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
       Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi.


  D. SHU anggota dibayar secara tunai
       SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

D. Pembagian SHU Peranggota
     SHU per anggota:

     - SHUA=JUA+JMA
        Dimana:
        SHUA: Sisa Hasil Usaha Anggota
        JUA   : Jasa Usaha Anggota
        JMA  : Jasa Modal Anggota

     - SHUpa = Va . JUA + Sa . JMA
                            VUK           TMS

        Dimana:
        SHUpa: Sisa Hasil USaha per anggota
        JUA: Jasa Usaha Anggota
        JMA: Jasa Modal Anggota
        Va: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
        UK: Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
        Sa: Jumlah simpanan anggota
        TMS: Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
    Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
  • Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
  • Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
     Menurut G. Terry definisi Manajemen adalah "Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan."


Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu:
  1. Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah:
    a. Menetapkan anggaran dasar/ART;
    b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan Usaha koperasi;
    c. Memilih, Mengangkat, Memberhentikan pengurus dan pengawas;
    d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas;
    e. Amalgamasi dan pembubaran  koperasi.
  2. Pengurus
    Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
    Pengurus berwenang:
    a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
    b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi;
    c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan.
  3. Pengawas
    Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAnggota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

    Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
    a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik;
    b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
    Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

    Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi:
    1.   The Businnes function Communication System (BCS);
    2.   Sistem Komunikasi antar anggota;3.   Sistem Informasi Manajemen Anggota.
B. Rapat Anggota
     Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar;
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi;
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Pembagian SHU;
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


C. Pengurus Koperasi
     Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi;
  • Pemberi nasihat;
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya;
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi;
  • Simbol.

D. Pengawas Koperasi
     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
  1. mempunyai kemampuan berusaha;
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya;
  3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya;
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah;
  5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time;
  6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan;
  7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manajer
     Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F. Pendekatan Sistem pada Koperasi
     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB 7. JENIS & BENTUK KOPERASI

A. Jenis Koperasi
     -Menurut PP 60 Tahun 1959.
        ·         Koperasi Desa;
        ·         Koperasi Pertanian;
        ·         Koperasi Peternakan;
        ·         Koperasi Perikanan;
        ·         Koperasi Kerajinan/Industri;
        ·         Koperasi Simpan Pinjam;
        ·         Koperasi Konsumsi.

     - Menurut Teori Klasik.
        ·         Koperasi pemakaian;
        ·         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi;
        ·         Koperasi Simpan Pinjam.

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (pasal 17):

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya;
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
     Sesuai PP No. 60/1959:
     - Koperasi Primer;
     - Koperasi Pusat;
     - Koperasi Gabungan;
     - Koperasi Induk.

    Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah:
    - Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
    - Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi;
    - Ditiap daerah tingkat I ditumbukan gabungan koperasi;
    - Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

    Koperasi Primer & Sekunder:
    a. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
   b. Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. 

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.

Penjelasan jenis koperasi:
  • Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya;
  • Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya;
  • Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an, seperti:
  • Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN);
  • Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK);
  • Koperasi Asuransi Indonesia (KAI);
  • Koperasi Unit Desa (KUD);
  • Koperasi Jasa Audit;
  • Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI);
  • Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

BAB 8. PERMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
     Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

B. Sumber Modal
  1. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
    - Simpanan Pokok;
    - Simpanan Wajib;
    - Simpanan Sukarela;
    - Modal Sendiri.
  2. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
    - Modal Sendiri (Equity Capital)
    - Modal Pinjaman (Debt Capital)

    Modal sendiri terdiri dari:
    a. Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
    b. Simpanan Wajib
       Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
    c. Simpanan Sukarela
       Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
    d. Dana Cadangan
        Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    e. Dana Hibah
       Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

    Modal Pinjaman dapat berasal dari:
    - Anggota;
    - Koperasi Lain;
    - Bank;
    - Sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

    Manfaat Distribusi Cadangan:
    - Memenuhi kewajiban;
    - Meningkatkan Jumlah operating capital koperasi;
    - Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari;
    - Perluasan Usaha.
Referensi: