Translate

Senin, 30 September 2013

KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL














Koperasi Astra International didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, bertempat di Jl. Gaya Motor I No. 10, Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh Akte Badan Hukum No. 8304 bertanggal 14 Juli 1990. Pada tanggal 10 Agustus terjadi perubahan anggaran dasar koperasi No. 32/PAD/KWK.0/VIII/99 dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT. Astra Onternational sebanyak 1.000.000 lembar saham. Koperasi ini merupakan koperasi primer  nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit cabang group astra. Astra pertama kali didirikan sebagai perusahaan perdagangan disebuah ruang kecil, di Jakarta. Diusia yang ke-56 tahun saat ini. Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang diperkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi, dan jointly controlled entities. KAI adalah koperasi yang beranggotakan karyawan Group Astra. Dengan didukung dari perusahaan, KAI menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga mereka. Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.


Visi

Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota.

Misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

Nilai Perusahaan:
  • Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota;
  • Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota;
  • Pelanggan dan Mitra Usaha;
  • Senantiasa mengutamakan kerja sama;
  • Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian;
  • Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Faktor Kunci Sukses:
  • Mempunyai Corporate Image yang baik;
  • Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship;
  • Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern;
  • Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.

JENIS PEMINJAMAN:

- Peduli Bencana        - Pelangi Keluarga         - Renovasi Rumah
- Griya Perdana         - Pendidikan                   - Transportasi
- Sewa Rumah            - Modal Pensiun            - Multiguna
- Darurat                     - Multi Griya                  - Usaha Keluarga



KETENTUAN UMUM:

  • Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
  • Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
  • Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
  • Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
  • Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
  • Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
  • Mengisi formulir yang telah ditentukan.
Prosedur Pengajuan Pinjaman:
  1. Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
  2. Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
  3. Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
    *   Syarat Umum:
    - Copy KTP pemohon 3 lembar
    - Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
    - Copy ID Card 3 lembar
    - Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
    - Copy kartu Keluarga 3 lembar
    - Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
    - Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
    *   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
  4. Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
  5. Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
    * Langsung ke Koperasi Astra
    * Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
  6. Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
  7. Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
  8. Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit
Biaya-biaya yang harus dibayarkan:
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Provisi
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian (Untuk SPM)
KEANGGOTAAN:

A. Prosedur Menjadi Anggota:
  • Karyawan tetap Astra Group;
  • Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
    Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapati di:
    - Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat:
    - Download di www.koperasi-astra.com
  • Melampirkan copy KTP & ID Card;
  • Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD;
  • Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
    Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
    -
    Bank Mandiri cabang Gambir, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 119-009-400-4155 atau,
    -
    Bank Permata cabang Hayam Wuruk, Atas nama Koperasi Astra International, No. Rek: 0.200.162.099.
  • Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra;
    - Via Fax (021) 65305022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148;
    - Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra.
  • Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap;
  • Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat.
B. Hak & Kewajiban Anggota:
  • Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi;
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha;
  • Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi;
  • Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.
C.  Manfaat Menjadi Anggota:
  • Berbagai Fasilitas Pinjaman;
  • Beasiswa untuk Anak Anggota;
  • Program Persiapan Pensiun untuk Anggota;
  • Program Perumahan;
  • Simpanan Berjangka.
DProsedur Penempatan Simpanan:
  1. Calon penyimpan adalah karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi Anggota Koperasi Astra;
  2. Mengisi form simpanan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
    Form simpanan Koperasi Astra dapat di download di www.koperasi-astra.com
  3. Mentransfer dana simpanan dalam bentuk rupiah ke:
    Bank Permata - Cabang Hayam Wuruk No. Rekening: 070.10077.040 Atas nama Koperasi Astra International
  4. Melengkapi dokumen persyaratan simpanan: copy KTP, copy Kartu Anggota Koperasi Astra, copy ID Card dan copy Bukti Transfer;
  5. Form simpanan dan dokumen persyaratan dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra;
    - Via Fax (021) 6583-5089, Up. Bagian Simpanan, Telp (021) 6583-2776 Ext. 307/312;
  6. Bilyet simpanan diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta.


EKONOMI KOPERASI

BAB 1.PENDAHULUAN

1. KONSEP KOPERASI
   Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

A. KONSEP KOPERASI BARAT
   
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak koperasi secara langsung terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota;
      - Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi

permodalan,pengembangan 
sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk

bertindak sebagai w
irausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal 
dan
vertical.



Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan;
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan
metode produksi;
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
   Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
   Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI

A. Keterkaitan Ideologi , Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

   Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


       Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi


B. ALIRAN KOPERASI
   Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
       1. Aliran Yardstick
           - Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal;
           - Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi;
           - Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri;
           - Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, German, Belanda dan lain-lain.

        2. Aliran Sosialis
            - Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi;
            - Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia.

        3. Aliran Persemakmuran (CommonWealth)
            - Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
            - Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalah struktur perekonomian masyarakat;
            - Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi
   Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
   I. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri prbumi melepaskan diri cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para 'priyayi' Purwokerto atau dalam bahasa inggris "the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".

    II. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi koperasi bermanfaat di Indonesia.

    III. 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

       IV. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

      V. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

     VI. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

       VII. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

       VIII. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi. 

Sumber:

BAB 2. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI
     Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  • Definisi menurut ILO (International Labour Organization)

          Koperasi nerupakan Akses ke lapangan kerja . Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:

- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang;
- Penggabungan berdasarkan kesukarelaan;
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai;
- Koperasi yang dibentuk , diawasi, dan dikendalikan secara demokratis;
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan;
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

  • Definisi menurut Chaniago

          Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs. Arifinal Chaniago (1984).


  • Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

          Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:

- Tidak boleh dijual atau dikedaikan barang-barang palsu;
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat;
- Ukuran harus benar dan terjamin;
- Jual-Beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

  • Definisi menurut Munkner

          Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "Urusniaga" secara kumpulan, yang berasaskan tolong-menolong.


  • Definisi menurut UU no. 25 th 1992

          Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:

- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum;
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi;
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungan;
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan;
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.

B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
     Menurut undang-undang no. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
     Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Prinsip Koperasi menurut Munkner
          Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela;
  • Keanggotaan terbuka;
  • Pengembangan anggota;
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis;
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
  • Perkumpulan dengan sukarela;
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan;
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi;
  • Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
   Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1949) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis;
  • Keanggotaan yang terbuka;
  • Bunga atas modal dibatasi;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota;
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan;
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi;
  • Netral terhadap politik dan agama.
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
   Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  • Swadaya;
  • Daerah kerja terbatas;
  • SHU untuk cadangan;
  • Tanggung jawab anggota tidak dibatasi;
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
  • Usaha hanya kepada anggota;
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang;
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
   Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya;
  • Daerah kerja tak terbatas;
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota;
  • Tanggung jawab anggota terbatas;
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan;
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
   ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA diwina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat;
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar 1 orang 1 suara;
  • Modal menerima bunga yang terbatas itupun, bila ada;
  • SHU dibagi 3:
    - Sebagian untuk cadangan;
    - Sebagian untuk masyarakat;
    - Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus;
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan international.


BAB 3. ORGANISASI & MANAJEMEN

A. BENTUK-BENTUK ORGANISASI
   Ada beberapa pendapat bentuk-bentuk organisasi koperasi yaitu menurut Hanel, Ropke dan di Indonesia.

        1. Menurut Hanel
             Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasi sub sistem koperasi yaitu:
             a. Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir;
             b. Pengusaha perorangan/kelompok yaitu disebut pemasok atau suplier;
             c.  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

        2. Menurut Ropke
             Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus yaitu:
             a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok              koperasi;
             b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi;
             c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi;
             d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan jasa.

Sub sistem bentuk organisasi terdiri dari:
a. Anggota Koperasi;
b. Badan Usaha Koperasi;
c. Organisasi Koperasi.

        3. Bentuk Organisasi di Indonesia
             Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a. Rapat Anggota merupakan wadah dimana anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas:
- Penetapan anggaran dasar;
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
- Rencana kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban;
- Pembagian SHU;
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran.

b. Pengelola mempunyai tugas:
- Mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional;
- Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja;
-  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

c. Pengurus mempunyai tugas:
- Mengelola koperasi dan usaha;
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi;
- Menyelenggarakan rapat anggota;
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban;
- Memelihara daftar anggota & pengurus.

Pengurus juga memiliki wewenang yaitu:
- Mewakili koperasi diluar dan didalam pengadilan;
- Meningkatkan peran koperasi.

d. Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi;
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala tenaga yang diperlukan.


B. HIERARKI TANGGUNG JAWAB

> Pengurus
    Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

> Pengelola
    Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

> Pengawas
    Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C. POLA MANAJEMEN
   - Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
        - Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
        - Memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda disetiap unsurnya;
        - Memiliki ruang lingkup keputusan yang sama pada seluruh unsurnya.

Sumber:


BAB4. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Fungsi koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia;
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia;
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warna negara indonesia;
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

1. Pengertian Badan Usaha
   Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. Koperasi Badan Usaha
   Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
   Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan keuntungan segala  sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan;
- Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri;
- Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai Koperasi
         Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolektifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
   Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayangan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
   Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan: 
a. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi;
b. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan;
c. Society (Stakeholder) kegiatan firm yaitu:
    - Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
    - Bisnis membayar pajak-pajak;
    - Bisnis menyediakan pekerjaan-pekerjaan; dan
    - Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).

Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.

6. Teori Laba
   Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan  pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
   Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit)
   Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit)
   Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
- Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit)
   Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
- Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit)
   Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi Laba
   Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
   Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.


Sumber: