Translate

Selasa, 29 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

BAB 5. HASIL USAHA

A. Pengertian Usaha
     Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
     Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
      Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Rumusan Pembagian SHU
     Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
  • SHU atas jasa modalPembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usahaJasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,  Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: -    Cadangan koperasi; -    Jasa anggota; -    Dana pengurus; -    Dana karyawan dana pendidikan; -    Dana social;
    -    Dana untuk pembagunan social. Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
     Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
    A. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
         Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri,
sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

   B. SHU anggota   adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
       SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi.

  C. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
       Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi.


  D. SHU anggota dibayar secara tunai
       SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

D. Pembagian SHU Peranggota
     SHU per anggota:

     - SHUA=JUA+JMA
        Dimana:
        SHUA: Sisa Hasil Usaha Anggota
        JUA   : Jasa Usaha Anggota
        JMA  : Jasa Modal Anggota

     - SHUpa = Va . JUA + Sa . JMA
                            VUK           TMS

        Dimana:
        SHUpa: Sisa Hasil USaha per anggota
        JUA: Jasa Usaha Anggota
        JMA: Jasa Modal Anggota
        Va: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
        UK: Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
        Sa: Jumlah simpanan anggota
        TMS: Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
    Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
  • Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
  • Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. Pengertian Manajemen & Perangkat Organisasi
     Menurut G. Terry definisi Manajemen adalah "Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan."


Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu:
  1. Rapat Anggota
    Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah:
    a. Menetapkan anggaran dasar/ART;
    b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan Usaha koperasi;
    c. Memilih, Mengangkat, Memberhentikan pengurus dan pengawas;
    d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas;
    e. Amalgamasi dan pembubaran  koperasi.
  2. Pengurus
    Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
    Pengurus berwenang:
    a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi
    b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi;
    c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan.
  3. Pengawas
    Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RapatAnggota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

    Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
    a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik;
    b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
    Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.

    Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi:
    1.   The Businnes function Communication System (BCS);
    2.   Sistem Komunikasi antar anggota;3.   Sistem Informasi Manajemen Anggota.
B. Rapat Anggota
     Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar;
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi;
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • Pembagian SHU;
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


C. Pengurus Koperasi
     Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi;
  • Pemberi nasihat;
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya;
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi;
  • Simbol.

D. Pengawas Koperasi
     Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
  1. mempunyai kemampuan berusaha;
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya;
  3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya;
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah;
  5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time;
  6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan;
  7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manajer
     Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F. Pendekatan Sistem pada Koperasi
     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB 7. JENIS & BENTUK KOPERASI

A. Jenis Koperasi
     -Menurut PP 60 Tahun 1959.
        ·         Koperasi Desa;
        ·         Koperasi Pertanian;
        ·         Koperasi Peternakan;
        ·         Koperasi Perikanan;
        ·         Koperasi Kerajinan/Industri;
        ·         Koperasi Simpan Pinjam;
        ·         Koperasi Konsumsi.

     - Menurut Teori Klasik.
        ·         Koperasi pemakaian;
        ·         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi;
        ·         Koperasi Simpan Pinjam.

B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (pasal 17):

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya;
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
     Sesuai PP No. 60/1959:
     - Koperasi Primer;
     - Koperasi Pusat;
     - Koperasi Gabungan;
     - Koperasi Induk.

    Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah:
    - Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa;
    - Ditiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi;
    - Ditiap daerah tingkat I ditumbukan gabungan koperasi;
    - Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

    Koperasi Primer & Sekunder:
    a. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
   b. Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. 

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.

Penjelasan jenis koperasi:
  • Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya;
  • Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya;
  • Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an, seperti:
  • Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN);
  • Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK);
  • Koperasi Asuransi Indonesia (KAI);
  • Koperasi Unit Desa (KUD);
  • Koperasi Jasa Audit;
  • Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI);
  • Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).

BAB 8. PERMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
     Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

B. Sumber Modal
  1. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
    - Simpanan Pokok;
    - Simpanan Wajib;
    - Simpanan Sukarela;
    - Modal Sendiri.
  2. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
    - Modal Sendiri (Equity Capital)
    - Modal Pinjaman (Debt Capital)

    Modal sendiri terdiri dari:
    a. Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
    b. Simpanan Wajib
       Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
    c. Simpanan Sukarela
       Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
    d. Dana Cadangan
        Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    e. Dana Hibah
       Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

    Modal Pinjaman dapat berasal dari:
    - Anggota;
    - Koperasi Lain;
    - Bank;
    - Sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

    Manfaat Distribusi Cadangan:
    - Memenuhi kewajiban;
    - Meningkatkan Jumlah operating capital koperasi;
    - Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari;
    - Perluasan Usaha.
Referensi: