BAB 1.PENDAHULUAN
1. KONSEP KOPERASI
B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
A. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak koperasi secara langsung
terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota;
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi
permodalan,pengembangan
sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk
bertindak sebagai w
irausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal
dan
vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun
pelanggan;
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan
metode produksi;
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
A. Keterkaitan Ideologi , Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
- Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
B. ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh
berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal;
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi;
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri;
- Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, German, Belanda dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi;
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (CommonWealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat;
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalah struktur perekonomian masyarakat;
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
I. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri prbumi melepaskan diri cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para 'priyayi' Purwokerto atau dalam bahasa inggris "the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants".
II. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi koperasi bermanfaat di Indonesia.
III. 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
IV. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
V. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
VI. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
VII. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
VIII. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber:
BAB 2. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi nerupakan Akses ke lapangan kerja . Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang;
- Penggabungan berdasarkan kesukarelaan;
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai;
- Koperasi yang dibentuk , diawasi, dan dikendalikan secara demokratis;
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan;
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Definisi menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs. Arifinal Chaniago (1984).
- Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas, yaitu:
- Tidak boleh dijual atau dikedaikan barang-barang palsu;
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat;
- Ukuran harus benar dan terjamin;
- Jual-Beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
- Definisi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "Urusniaga" secara kumpulan, yang berasaskan tolong-menolong.
- Definisi menurut UU no. 25 th 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum;
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi;
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungan;
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan;
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Menurut undang-undang no. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Prinsip Koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela;
- Keanggotaan terbuka;
- Pengembangan anggota;
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis;
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
- Perkumpulan dengan sukarela;
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan;
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi;
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1949) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis;
- Keanggotaan yang terbuka;
- Bunga atas modal dibatasi;
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota;
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan;
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi;
- Netral terhadap politik dan agama.
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya;
- Daerah kerja terbatas;
- SHU untuk cadangan;
- Tanggung jawab anggota tidak dibatasi;
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
- Usaha hanya kepada anggota;
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang;
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya;
- Daerah kerja tak terbatas;
- SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota;
- Tanggung jawab anggota terbatas;
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan;
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA diwina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat;
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar 1 orang 1 suara;
- Modal menerima bunga yang terbatas itupun, bila ada;
- SHU dibagi 3:- Sebagian untuk cadangan;- Sebagian untuk masyarakat;- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus;
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional dan international.
BAB 3. ORGANISASI & MANAJEMEN
A. BENTUK-BENTUK ORGANISASI
Ada beberapa pendapat bentuk-bentuk organisasi koperasi yaitu menurut Hanel, Ropke dan di Indonesia.
1. Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasi sub sistem koperasi yaitu:
a. Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir;
b. Pengusaha perorangan/kelompok yaitu disebut pemasok atau suplier;
c. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2. Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus yaitu:
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok koperasi;
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi;
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi;
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan jasa.
Sub sistem bentuk organisasi terdiri dari:
a. Anggota Koperasi;
b. Badan Usaha Koperasi;
c. Organisasi Koperasi.
3. Bentuk Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a. Rapat Anggota merupakan wadah dimana anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas:
- Penetapan anggaran dasar;
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
- Rencana kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban;
- Pembagian SHU;
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran.
b. Pengelola mempunyai tugas:
- Mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional;
- Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja;
- Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
c. Pengurus mempunyai tugas:
- Mengelola koperasi dan usaha;
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi;
- Menyelenggarakan rapat anggota;
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban;
- Memelihara daftar anggota & pengurus.
Pengurus juga memiliki wewenang yaitu:
- Mewakili koperasi diluar dan didalam pengadilan;
- Meningkatkan peran koperasi.
d. Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi;
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala tenaga yang diperlukan.
B. HIERARKI TANGGUNG JAWAB
> Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
> Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi
secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
> Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
C. POLA MANAJEMEN
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
- Memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda disetiap unsurnya;
- Memiliki ruang lingkup keputusan yang sama pada seluruh unsurnya.
Sumber:
BAB4. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Fungsi koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia;
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia;
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warna negara indonesia;
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama
koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar
adalah :
- Memaksimalkan keuntungan segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan;
- Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya yaitu membuat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri;
- Meminimumkan biaya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai Koperasi
Nilai koperasi
adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama
dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolektifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayangan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan .
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep
dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa
butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
a. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang,
asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi;
b. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders,
management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional
perusahaan perusahaan;
c. Society (Stakeholder) kegiatan firm yaitu:
- Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan
sumberdaya yang langka langka;
- Bisnis membayar pajak-pajak;
- Bisnis menyediakan pekerjaan-pekerjaan; dan
- Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat
masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal
optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap
perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas
atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala”
(constraint). Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi
oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan
harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam
jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
6. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil,
baja, farmasi, komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa
teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba
Friksional (Frictional Theory of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoli Theory of Profit)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
- Teori Laba
Inovasi (Innovation Theory of Profit)
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi
yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi
tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
- Teori Laba
Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit)
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
7. Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya
kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk
koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah
dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan,
meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun
tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan
hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar